Senin, 07 September 2015

MAKALAH TENTANG AL - WAKIL

AL-WAKIIL Yang Maha Mewakili/Pemelihara





 pendi_smk
http://image.slidesharecdn.com/agama-asmaulhusna-140403110616-phpapp01/95/asmaul-husna-alhakim-alwakil-almukmin-aladl-alakhir-10-638.jpg?cb=1396523325
 Kata Al-Wakiil terambil dari akar kata “wakala” yang pada dasarnya bermakna “ pengandalan pihak lain tentang urusan yang seharusnya ditangani oleh yang mengandalkan ”. Demikian Ibnu Faris. Siapa yang diwakilkan atau diandalkan peranannya dalam satu urusan, maka perwakilan tersebut boleh jadi menyangkut hal-hal tertentu dan boleh jadi juga dalam segala hal. Allah dapat diandalkan dalam segala hal. “ Dia (Allah) atas segala sesuatu menjadi wakiil”. (Q.s. Al-An’am 6:102). Yang diwakilkan boleh jadi wajar untuk diandalkan karena adanya sifat-sifat dan kemampuan yang dimiliki, shingga menjadi tenang hati yang mengandalkannya dan boleh jadi juga yang diandalkan itu tidak sepenuhnya memiliki kemampuan bahkan dia sendiri pada dasarnya masih memerlukan kemampuan dari pihak lain agar dapat diandalkan. Allah adalahwakiil yang paling dapat diandalkan karena Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang mewakilkan boleh jadi berhasil memenuhi semua harapan yang diwakilkannya, sehingga yang mewakilkan merasa cukup denganwakiilnya itu, dan boleh jadi juga tidak maka ketika itu yang mewakilkan mendambakanwakiil lain. Allah Maha Kuasa memenuhi semua harapan yang mewakilkan-Nya, karena itu Dia menegaskan bahwa, “Cukuplah Allah sebagaiwakiil”. (Q.s. An-Nisa 4:81). Bila seseorang mewakilkan orang lain (untuk suatu persoalan), maka ia telah menjadikannya sebagai dirinya sendiri dalam persoalan tersebut, sehingga yang diwakilkan (wakil) melaksanakan apa yang dikehendaki oleh yang menyerahkan kepadanya perwakilan. Menjadikan Allah sebagai wakiil dengan makna yang digambarkan di atas, berarti menyerahkan kepada-Nya segala persoalan. Dialah yang berkehendak dan bertindak sesuai dengan “kehendak” manusia yang menyerahkan perwakilan itu kepada-Nya. Makna seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dijelaskan lebih jauh. Dalam hal ini, pertama sekali yang harus diingat adalah bahwa keyakinan tentang keesaan Allah berarti antara lain bahwa perbuatan-Nya Esa, sehingga tidak dapat dipersamakan denga perbuatan manusia, walaupun penamaannya mungkin sama. Sebagai contoh, Allah Maha Pengasih (Rahim), Maha Pemurah (karim). Kedua sifat ini dapat dinisbahkan kepada manusia, namun hakekat dan kapasitas rahmat dan kemurahan Tuhan tidak dapat dipersamakan dengan apa yang dimiliki oleh manusia, karena mempersamakannya mengakibatkan gugurnya makna keesaan itu. Allah Swt yang kepada-Nya diwakilkan segala persoalan, adalah Yang Maha Kuasa, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan segala Maha yang mengandung makna pujian yang wajar untuk-Nya. Manusia, sebaiknya memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam segala hal. Kalau demikian “perwakilan” yang diserahkan kepada-Nya berbeda dengan perwakilan manusia kepada manusia yang lain. Benar bahwawakiil diharapkan/dituntut untuk dapat memenuhi kehendak dan harapan yang mewakilkan kepadanya. Namun karena dalam perwakilan manusia “seringkali” atau paling tidak “boleh jadi” yang mewakilkan lebih tinggi kedudukan dan atau pengetahuannya dari sangwakiil, maka ia dapat saja tidak menyetujui/membatalkan tindakan sangwakiil atau menarik kembali perwakilannya – bila ia merasa berdasarkan pengetahuan dan keinginannya – bahwa tindakan tersebut merugikan. Ini bentuk perwakilan manusia. Tetapi jika seseorang menjadikan Allah sebagai wakiil, maka hal serupa tidak akan dan tidak wajar terjadi, karena sejak semula seseorang telah harus menyadari keterbatasannya dan menyadari pula kamahamutlakan Alah Swt. Apakah ia tahu atau tidak tahu hikmah satu kebijaksanaan yang ditempuh Allah, ia akan menerimanya dengan sepenuh hati karena, “Allah mengetahui dan kamu sekalian tidak mengetahui”. (Q.s. Al-Baqarah 2:216). Ini salah satu segi perbedaan antara perwakilan manusia terhadap Tuhan dan terhadap selain-Nya. Perbedaan yang kedua adalah dalam keterlibatan yang mewakilkan. Jika anda mewakilkan orang lain untuk melaksanakan sesuatu, maka anda telah menugaskannya melaksanakan hal tersebut. Anda tidak perlu atau tidak harus lagi melibatkan diri. Dalam kamus-kamus bahasa, makna ini secara jelas digarisbawahi. Dalam Kamus Almunjid misalnya diuraikan makna “mewakilkan” antara lain berarti “menyerahkan, membiarkan serta merasa cukup” (pekerjaan tersebut dikerjakan oleh seorang wakiil). Dalam hal menjadikan Allah Swt sebagai “wakil”, maka manusia masih tetap dituntut untuk melakukan sesuatu yang berada dalam batas kemampuannya. Allah, jangan dibiarkan bekerja sendiri selama masih ada upaya yang dapat dilakukan manusia. Kata “tawakkal” yang juga berakar kata sama dengan “wakil, bukanya berarti penyerahan secara mutlak kepada Allah, tetapi penyerahan tersebut harus didahului dengan usaha manusiawi. Seorang sahabat Nabi menemui beliau di masjid tanpa terlebih dahulu menambatkan untanya. Ketika Nabi Saw menanyakan tentang untanya, dia menjawab, Äku telah bertawakkal kepada Allah”. Nabi meluruskan kekeliruannya tentang arti “tawakal” dengan bersabda, “’iqilha Tsumma Tawakkal” (Tambatkanlah terlebih dahulu (untamu) kemudian setelah itu bertawakkallah) (H.R. Attirmizi). Dalam Alqurán kata wakiila terulang sebanyak 13 kali, Sembilan diantaranya merupakan perintah tegas atau tersirat untuk menjadikan Allah wakiila. Di sisi lain perlu dikemukakan bahwa perintah menjadikan-Nya wakiil, kesemuanya dapat dikatakan didahului oleh perintah melakukan sesuatu, baru disusul dengan perintah bertawakkal. Perhatikan misalnya Q.s. Al-Anfal 8:61; “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepada-Nya dan bertawakkallah kepada Allah.” Demikian juga Q.s. Hud 11:123; “Kepada-Nya dikembalikan segala persoalan maka sembahlah Dia dan bertawakkallah kepada-Nya.” Dan yang lebih jelas lagi adalah Q.s. Al-Maidah 5:23; “Serbulah mereka melalui pintu gerbang (kota), maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal jika kamu benar-benar orang yang beriman.” Dari sini jelas bahwa agama bukannya menganjurkan perintah bertawakkal atau menjadikan Allah sebagai “wakiil” agar seseorang tidak berusaha atau mengabaikan hukum-hukum sebab akibat. Tidak! Islam hanya menginginkan agar ummatnya hidup dalam realita, realita yang menunjukkan bahwa tanpa usaha tak mungkin tercapai harapan dan tak ada gunanya berlarut dalam kesedihan jika realita tidak dapat diubah lagi. “Hadapilah kenyataan, jika kenyataan itu tidak berkenan di hati anda atau tidak sesuai dengan harapan anda, maka usahakanlah agar anda menerimanya.” Menjadikan-Nya sebagai “wakiil”, berarti seseorang harus meyakini bahwa Allah yang mewujudkan segala sesuatu yang terjadi di alam raya ini. Juga mengharuskan yang mengangkat-Nya sebagai wakiil agar menjadikan kehendak dan tindakannya sejalan dengan kehendak dan ketentuan Allah Swt. karena dengan menjadikan-Nya “Wakiil”, manusia tadi terlebih dahulu telah sadar bahwa pilihan Allah adalah pilihan terbaik. Seorang muslim dituntut untuk berusaha, tapi dalam saat yang sama ia dituntut untuk berserah diri kepada Allah, ia dituntut melaksanakan kewajibannya, kemudian menanti hasilnya sebagaimana kehendak dan ketetapan Allah. Anda boleh berusaha dalam batas-batas yang dibenarkan disertai dengan ambisi yang meluap-luap untuk meraih sesuatu, tetapi jangan ketika anda gagal meraihnya anda meronta atau berputus asa serta melupakan anugerah Tuhan yang selama ini telah anda capai. Seorang muslin berkewajiban menimbang dan memperhitungkan segala segi sebelum ia melangkah kaki. Tetapi bila pertimbangannya keliru atau perhitungannya meleset, maka ketika itu akan tampillah di hadapannya Alah Swt yang dijadikannya “Wakiil”, sehingga ia tidak larut dalam kesedihan dan keputusasaan, karena ketika itu ia sungguh yakin bahwa “Wakilnya” telah bertindak dengan sangat bijaksana dan menetapkan untuknya pilihan yang terbaik. “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula sebaliknya) kamu mencintai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.s. Al-Baqarah 2:216). Meneladani sifat Allah ini, menuntut anda untuk tidak menerima perwakilan, jika anda merasa tidak akan mampu melaksanakannya, sehingga tidak wajar anda diandalkan. Sebaliknya jika menerimanya maka hendaknya segala daya yang anda miliki anda gunakan untuk meraih yang terbaik untuk yang mewakilkan anda. Demikian Wa Allah Álam. M Quraish Shihab, Menyingkap Tabir Illahi

Minggu, 30 Agustus 2015

Sejarah Gerakan Pramuka Terlengkap

SEJARAH GERAKAN PRAMUKA AWAL KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Masa Hindia Belanda Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai saham besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepramukaan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepramukaan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka. Organisasi kepramukaan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandse Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916. Organisasi Kepramukaan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah "Javaanse Padvinders Organisatie" (JPO); berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916. Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hisbul Wathon" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia. Hasrat bersatu bagi organisasi kepramukaan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928. Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan). PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938. 2 Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI). Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta. Masa Bala Tentara Dai Nippon "Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya. Masa Republik Indonesia Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia. Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947. Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 3 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM). Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950. Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah. Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepramukaan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.